Seleb-Online - Dianggap melanggar kontrak ekslusif, penyanyi Son Dambi dituntut perusahaan kosmetik Enprani sebesar USD1 juta atau setara Rp7,8 miliar.
Tuntutan terhadap Son Dampi telah diajukan hari ini di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, sebagai ganti rugi atas kerugian yang dialami Enprani.
Diungkapkan kepala manajer Enprani, Son Dambi telah menandatangani kontrak eksklusif pada 14 Oktober 2010, dan menyepakati isi kontrak yang melarang So Dambi menjalin kerja sama dengan perusahaan atau menjadi model iklan kosmetik di luar Enprani.
"Tapi pada kenyataannya Son Dambi melanggar kontrak yang telah disepakati dengan menjadi model kosmetik MAC dan ELCA pada 24 Mei. Dengan memasukkan di majalah, iklan internet serta semua press release yang berkaitan dengan produk lawan," tegas manajer Enprani, seperti disitat Allkpop, Rabu (24/8/2011).
Tuntutan yang diajukan Enpani pada Son Dampi merupakan dua kali lipat honor dari kontrak dengan Enprani yakni USD420 ribu. Itu belum termasuk biaya tambahan USD169.400 yang merupakan kerugian biaya produksi yang digunakan pada iklannya. Selain itu, Enprani juga mengajukan klaim tambahan terhadap ELCA yang diperkirakan menjadi USD300 ribu.
(efi)
0 komentar:
Post a Comment